JAYAPURA — Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Provinsi Papua, Yohanes Walilo, membuka langsung rapat penyusunan Ranperdasus tentang Perlindungan Pemanfaatan dan Replika Burung Cenderawasih Papua di Jayapura, Kamis. Ia menyebut regulasi ini sebagai upaya memperkuat perlindungan Cenderawasih dengan mempertimbangkan kekhususan Papua.

Menurut Yohanes, selama ini Papua belum punya peraturan daerah yang secara spesifik melindungi Burung Cenderawasih sebagai satwa yang memerlukan perlindungan. "Kami sangat mendukung kegiatan tersebut karena Papua belum memiliki perda tentang perlindungan Burung Cenderawasih sebagai satwa yang perlu lindungi," katanya usai membuka rapat.

Mengapa Cenderawasih Butuh Aturan Daerah Khusus, Bukan Sekadar Larangan Berburu

Yohanes menekankan penyusunan Ranperdasus tidak bisa dikerjakan satu pihak saja. Pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga terkait, organisasi lingkungan, hingga masyarakat adat diminta duduk bersama merumuskan substansi aturan.

Alasannya, Cenderawasih bukan sekadar satwa endemik. "Cenderawasih tidak hanya memiliki nilai ekologis, tetapi juga berkaitan erat dengan kehidupan sosial dan budaya masyarakat adat Papua sehingga pengaturannya perlu dilakukan secara komprehensif," ujar Yohanes.

BBKSDA Soroti Habitat dan Perburuan Ilegal

Pengendali Ekosistem Hutan Ahli Pertama BBKSDA Papua, Fikri Al-Mubarok, menyoroti dua persoalan utama di lapangan: menjaga habitat dan mencegah perburuan serta perdagangan ilegal. Menurut dia, keduanya menuntut keterlibatan banyak pihak, tidak cukup hanya aparat atau pengelola kawasan.

"Sehingga masukan dari berbagai pemangku kepentingan menjadi bahan penting untuk memastikan aturan yang disusun dapat diterapkan sesuai kondisi di lapangan," kata Fikri.

WWF Usul Replika untuk Kebutuhan Seni dan Budaya

Program Manager Sarmi-Jayapura WWF Indonesia Program Papua, Bernadus Ronald J Tethool, menilai perlindungan Cenderawasih tidak bisa berhenti pada larangan berburu dan berdagang. Ia menyebut perlindungan habitat, pelibatan masyarakat adat dalam pengambilan keputusan, serta pengembangan alternatif ekonomi berkelanjutan harus berjalan seiring penguatan regulasi.

"Namun perlindungan habitat, pelibatan masyarakat adat dalam pengambilan keputusan, serta pengembangan alternatif ekonomi berkelanjutan perlu berjalan bersamaan dengan penguatan regulasi," katanya.

Bernadus menawarkan replika Cenderawasih sebagai jalan tengah bagi kegiatan seni dan budaya. Dengan begitu, ekspresi budaya masyarakat adat tetap berlangsung tanpa harus menggunakan bagian tubuh burung asli.

"Untuk itu masukan dalam FGD selanjutnya menjadi bahan penyempurnaan Ranperdasus agar kebijakan perlindungan Cenderawasih dapat berjalan efektif, inklusif, dan berkelanjutan," ujarnya.

FGD Lanjutan Jadi Ajang Penyempurnaan Draf

Rapat penyusunan Ranperdasus ini belum menghasilkan draf final. Masukan dari forum diskusi terpumpun (FGD) berikutnya akan dipakai untuk menyempurnakan substansi aturan sebelum dibahas lebih lanjut dengan pihak terkait.

Pemprov Papua menargetkan Ranperdasus ini menjadi dasar hukum yang jelas bagi perlindungan, pengelolaan, pemanfaatan, dan replika Burung Cenderawasih. Regulasi tersebut juga diharapkan mengakomodasi kepentingan masyarakat adat yang selama ini menjadikan Cenderawasih bagian dari kehidupan sosial dan budaya mereka.

Reporter: Redaksi