Breaking

Hutan Perempuan Tonotwiyat di Kampung Enggros Jayapura Terancam Hilang, Sampah Plastik dan Alih Fungsi Lahan Jadi Biang Kerok

RE
Rabu, 26 Agustus 2026
Hutan Perempuan Tonotwiyat di Kampung Enggros Jayapura Terancam Hilang, Sampah Plastik dan Alih Fungsi Lahan Jadi Biang Kerok
Hutan mangrove Tonotwiyat di Kampung Enggros, Jayapura, terancam menyusut akibat alih fungsi lahan dan pencemaran sampah plastik.

JAYAPURA — Kawasan yang selama ini menjadi sumber penghidupan mama-mama Papua itu kini berada di persimpangan. Hasil focus group discussion yang digelar Pusat Studi Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Universitas Cenderawasih (Uncen) di Balai Kampung Enggros, Selasa (25/8/2026), mengungkap tiga tekanan utama yang menggerogoti ekosistem mangrove tersebut.

Pembukaan Jembatan Youtefa sebagai bagian dari jalan Trans Papua disebut sebagai pemicu awal. Infrastruktur itu memicu menjamurnya kafe di sepanjang Pantai Ciberi hingga Holtekamp, dan para pemilik hak ulayat ikut menebang mangrove untuk membuka lahan usaha.

Mama Nela: Penanaman Kalah Cepat dari Penebangan

Perempuan adat Kampung Enggros, Petronela Merauje atau Mama Nela, menyaksikan sendiri penyusutan tonotwiyat pohon demi pohon. Ia menghitung, setiap kafe yang berdiri berarti puluhan pohon mangrove yang hilang.

"Kalau sudah 10 kafe, otomatis 20-30 pohon itu ditebang habis. Dan itu kerusakan yang sangat parah, yang mengakibatkan ekosistem laut juga mulai berkurang, mulai punah," ujarnya.

Komunitas perempuan Enggros sebenarnya terus menanam kembali mangrove yang hilang. Namun upaya itu berjalan timpang. "Di saat kami melakukan penanaman kembali, di saat yang bersamaan juga ada penebangan hutan yang terjadi," tutur Mama Nela.

Plastik dari Daratan Lebih Mematikan daripada Tebangan

Kepala Seksi Pengelolaan Ruang Laut Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Papua, Ivony May Tawurisi, menyebut sampah plastik sebagai ancaman paling serius. Material itu masuk hingga ke dalam hutan mangrove dan menutup substrat tempat biota laut berkembang biak.

"Sampah plastik itu masuk sampai ke dalam hutan mangrove dan menyebabkan gangguan oksigen dari pertumbuhan mangrove, sehingga kekerangan yang ada di dalam itu terganggu, degradasinya semakin menurun," papar Ivony.

Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Papua sebenarnya telah menjalankan sejumlah program di Teluk Youtefa, seperti penanaman mangrove, penurunan fish apartment sebagai habitat buatan ikan, serta pelatihan pengolahan hasil perikanan bagi nelayan perempuan. Namun program-program itu belum menyentuh akar persoalan karena sampah dari daratan terus mengalir masuk.

Uncen: Pemerintah yang Harus Bertanggung Jawab

Ketua Pusat Studi Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Uncen, Yunus Pajanjan Paulangan, menegaskan kerusakan ekosistem Teluk Youtefa tidak bisa dibebankan kepada masyarakat adat. Sumber pencemaran justru berasal dari daratan, bukan dari aktivitas warga Kampung Enggros.

"Yang paling bertanggung jawab adalah orang yang di daratan, di bagian atas. Perlu penanganan bagaimana supaya sampah yang masuk ke dalam Teluk Youtefa harus dikurangi. Yang harus bertanggung jawab secara kelembagaan adalah pemerintah," ujarnya.

Mama Nela memperluas daftar pihak yang seharusnya bertanggung jawab: Pemerintah Kota Jayapura, dinas-dinas terkait, hingga pemilik hak ulayat yang memberi ruang kepada pembangun di bantaran kali dan kawasan pesisir. Ia menyinggung bahwa izin lingkungan berupa AMDAL tidak pernah diterbitkan untuk pembangunan di area-area tersebut.

"Dinas Lingkungan Hidup juga tidak memberikan AMDAL kepada siapapun yang membangun di area itu," tegasnya.

Tanpa Dasar Hukum, Kampung Enggros Ikut Hilang

Dalam bahasa Enggros, tonot berarti hutan bakau dan wiyat berarti ajakan. Tonotwiyat secara harfiah adalah ajakan menjaga dan melestarikan mangrove yang telah hidup dalam kebudayaan masyarakat adat Kampung Enggros. Kawasan ini lebih dikenal sebagai hutan perempuan karena hanya perempuan yang memiliki hak untuk masuk dan mengambil sumber daya di dalamnya, diatur oleh sistem adat Manjo yang membagi wilayah antara laki-laki dan perempuan.

Namun pengakuan hukum adat itu tidak cukup. Mama Nela memperingatkan konsekuensi paling ekstrem jika tidak ada perubahan dalam satu dekade ke depan: hilangnya hutan berarti hilangnya kampung itu sendiri.

"Kalau kami tidak punya dasar hukum yang kuat, otomatis hutan ini akan hilang. Dan kalau hutan hilang, tidak akan ada Kampung Engros juga," katanya.

Sumber: galeripapua.com

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua