4 Senior Aniaya Serda Ahmad hingga Tewas di Lanud Manuhua, DPR Minta Tradisi Kekerasan di TNI Dihapus
JAKARTA — Serda Ahmad Muzammil Farisa tewas setelah dianiaya empat seniornya. Kasus ini mencuat ke publik setelah Puspom TNI AU menggelar jumpa pers di Kantor Puspom TNI AU, Jakarta Timur, Rabu (16/9), dan memaparkan kronologi pemukulan yang berujung kematian korban.
Empat senior yang diduga menganiaya Serda Ahmad adalah Serda JM, Serda MAD, Serda MTS, dan Serda AH. Mereka terancam hukuman sembilan tahun penjara. Selain pidana, para tersangka berpotensi diberhentikan tidak dengan hormat sebagai prajurit.
Pasal yang Menjerat Keempat Tersangka
Danpuspomau Marsekal Muda Daan Sulfi menyebut penyidik menyangkakan Pasal 131 ayat (3) KUHPM juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal itu mengatur penganiayaan oleh militer yang mengakibatkan matinya orang, dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.
"Nanti setelah selesai akan dilimpahkan kepada Oditur untuk proses sidangnya. Apakah nanti mereka dipecat atau tidak, tetapi intinya Komandan sudah menyampaikan, hukuman di atas enam bulan saja bisa diusulkan untuk diberhentikan tidak dengan hormat," kata Daan Sulfi.
Ia berharap putusan pengadilan nanti memberi keadilan bagi korban maupun pihak keluarga.
Kronologi: Berawal dari Telepon yang Diputus
Kasus ini bermula Selasa (8/9) saat Serda MTS menelepon Serda RP, juniornya, untuk meminta bantuan. Di tengah percakapan, Serda RP tiba-tiba memutus sambungan telepon.
Serda MTS merasa tersinggung dan marah. Keesokan harinya, Rabu, para junior dikumpulkan di belakang Mes Galaksi pukul 21.10 WIB. Serda RP langsung dihukum push-up dan sit-up sebanyak 100 kali oleh Serda MTS.
Serda JM, Serda MAD, dan Serda AH bergabung di lokasi pukul 21.40 WIB. Pada pukul 23.05 WIB, Serda JM mulai memukul korban.
"Sebenarnya hanya sebanyak tiga kali dengan tangan kosong, posisi tangannya terkepal dan dipukulkan ke dada korban," ujar Daan Sulfi.
Setelah pukulan ketiga, Serda Ahmad jatuh jongkok, lemas, lalu pingsan. Para senior berupaya menyadarkannya dengan balsem dan membasuh muka serta badan korban dengan air. Karena korban tak kunjung sadar, mereka panik dan membawanya ke IGD pukul 23.35 WIB.
DPR: Kekerasan Senioritas di TNI Harus Dihilangkan
Anggota Komisi I DPR, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, menyoroti tradisi kekerasan senior kepada junior di lingkungan TNI. Ia menilai praktik itu harus segera dihentikan.
"Tradisi buruk berupa tindakan kekerasan yang dilakukan oleh senior, komandan, atasan, maupun senior atasan di lingkungan TNI harus segera dihilangkan," ujar TB Hasanuddin kepada wartawan, Kamis (17/9/2026).
Menurutnya, prajurit TNI dipersiapkan untuk menjalankan tugas pertahanan dan menghadapi berbagai situasi di medan tugas. Karena itu, yang dibutuhkan bukan hanya kemampuan menjalankan komando, melainkan juga kerja sama antarprajurit.
"Sebagai prajurit, seseorang dipersiapkan untuk bertempur. Karena itu, yang dibutuhkan bukan hanya kemampuan menjalankan komando dan perintah, melainkan juga kerja sama yang baik antarprajurit," ujarnya.
TB Hasanuddin menekankan pentingnya hubungan yang sehat dan saling menghargai di antara prajurit. Suasana penuh ketegangan, katanya, berpotensi memicu tindakan kekerasan yang berujung fatal.
"Di lapangan diperlukan keakraban dan hubungan yang baik satu sama lain, bukan ketegangan yang justru dapat memicu tindakan kekerasan, seperti pemukulan hingga menyebabkan kematian," ucapnya.
Ia juga meminta para komandan, baik komandan peleton maupun komandan kompi, memperhatikan kehidupan prajurit di lapangan. Hubungan komandan dan bawahan harus dibangun baik agar tercipta lingkungan yang sehat dan saling menghargai.
Dorong Penyelidikan Transparan dan Hukuman Berat
TB Hasanuddin meminta proses penyelidikan dilakukan menyeluruh dan transparan untuk mengungkap penyebab serta rangkaian peristiwa sebenarnya. Langkah itu dinilai penting agar kasus serupa tidak terulang.
"Pelaku harus ditindak tegas dan dihukum seberat-beratnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar memberikan efek jera kepada yang lain," imbuhnya.
Hingga berita ini ditulis, proses hukum terhadap keempat tersangka masih berjalan. Puspom TNI AU menyatakan berkas akan dilimpahkan ke Oditur untuk proses sidang, termasuk kemungkinan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap para pelaku.