JAKARTA — Chaikal Nuryakin menyampaikan usulan tersebut saat RDPU RUU Keuangan Negara di Komisi XI DPR. Ia menilai batas defisit 3 persen sebaiknya tidak diterapkan sebagai angka tahunan, melainkan dipatok dalam kurun waktu tertentu, misalnya 10 tahun.

"Memang ada fleksibilitas yang harus dimiliki oleh negara, terutama terkait defisit 3%, untuk misalnya tahun-tahun tertentu. 3% ini sebaiknya bukan per tahun, tapi lebih baik kepada mungkin pada mid-term tertentu," kata Chaikal.

Apa Isi Usulan LPEM FEB UI?

Chaikal menjelaskan, dalam periode 10 tahun defisit tetap harus mencapai batas 3 persen. Namun penerapannya bisa lebih longgar di tiap tahun selama target jangka menengah itu terpenuhi.

"Jadi misal dalam 10 tahun harus 3%, tapi ada fleksibilitas di tiap tahunnya gitu yang memang harus dipenuhi," terang Chaikal.

Dengan skema ini, pemerintah memiliki ruang untuk menyesuaikan belanja pada tahun-tahun yang membutuhkan stimulus lebih besar. Batas akhir tetap terjaga, tetapi tekanan fiskal tahunan tidak menjadi penghambat.

Mengapa Fleksibilitas Dianggap Penting?

Chaikal mencontohkan pengalaman Indonesia saat pandemi Covid-19. Menurutnya, kebijakan fiskal saat itu menuntut kelonggaran agar ekonomi bisa diselamatkan.

"Intinya waktu Covid-19, tetap aja kita bisa kan juga melewati batas itu sebenarnya, kan fleksibilitas itu penting, tapi tetap harus ada manajemen risikonya, jadi mid-termnya mungkin memang harus 3%," ujarnya.

Ia menekankan fleksibilitas tetap harus dibarengi manajemen risiko. Tanpa pengelolaan yang ketat, ruang longgar itu berpotensi melebar menjadi defisit berkepanjangan.

Aturan Defisit 3 Persen Saat Ini

Dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, pemerintah wajib mematuhi batas defisit APBN sebesar 3 persen terhadap PDB setiap tahun. Ketentuan itu menjadi pagar fiskal yang mengikat penyusunan anggaran tahunan.

Usulan LPEM FEB UI menyentuh langsung pasal tersebut karena RUU Keuangan Negara sedang dibahas di Komisi XI DPR. Perubahan basis perhitungan dari tahunan ke mid-term akan mengubah cara pemerintah dan DPR menakar ruang defisit.

Hingga rapat tersebut, belum ada keputusan resmi soal arah

Reporter: Redaksi