JAYAPURA — Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Merauke, Teddy Wakum, menyatakan pihaknya sepanjang 2025 mendampingi dua masyarakat adat Malind yang menjadi korban kriminalisasi. Keduanya adalah Vincent Kwipalo dan Willbrodus Wananjay, yang diproses hukum karena menghalangi eskavator milik perusahaan tebu Murni Nusantara saat menggusur tanah adat Kwipalo.

Pola serupa, kata Teddy, kini menimpa Ariston Moiwend Buako. Ia harus berhadapan dengan hukum setelah komunitasnya menghentikan aktivitas perampasan tanah adat yang dilakukan Perusahaan EIKA AMS KSO di Distrik Ilwayab.

"Situasi yang serupa dialami oleh Ariston Moiwend Buako, salah satu masyarakat adat korban PSN untuk ketahanan pangan dan pembangunan bandara baru Wanam, Merauke," kata Teddy Wakum dalam siaran pers tertulisnya, Selasa (22/9/2026).

Marga Moiwend Sebut Tak Ada Sosialisasi Sebelum Perusahaan Beraktivitas

Menurut Teddy, aksi pelarangan aktivitas oleh marga Moiwend Buako didasari fakta bahwa pemerintah daerah dan perusahaan tidak memberitahu atau meminta izin kepada pemilik ulayat sebelum beraktivitas. Tidak ada sosialisasi maupun pembicaraan dengan marga-marga terdampak.

Marga Moiwend menduga perusahaan hanya mengantongi izin secara sepihak dari oknum tertentu untuk melegitimasi bahwa semua marga terdampak telah sepakat.

"Perusahan membongkar hutan dan menggusur tanah adat marga Moiwend Buako. Ariston bersama komunitasnya mengetahui adanya penyerobotan wilayah adatnya saat melakukan patroli pada 23 Agustus 2026," ujarnya.

Penyerobotan dan penggusuran hutan itu, lanjut Teddy, melewati batas dusun antara marga Moiwend Buako, marga Samkakai, masyarakat adat Kampung Bibikem, dan masyarakat adat Yulili.

Kronologi: Patroli Warga hingga Rombongan Aparat Datang Dini Hari

Keluarga Ariston kembali melakukan pemantauan pada 24 Agustus 2026 dan menemukan aktivitas perusahaan terus berlanjut. Keluarga lalu merusak sand cement di lokasi agar semua aktivitas dihentikan dan pemilik perusahaan wajib berkomunikasi dengan marga Moiwend Buako sebagai pemilik hak ulayat.

Setelah kejadian itu, Kapolsek Ilwayab merespons dan meminta Ariston segera menghadap ke Polsek. Pihak keluarga tidak mengindahkan permintaan tersebut dan justru mendesak Kapolsek Ilwayab menghadirkan aktor yang memberikan izin sepihak untuk rencana pembangunan jalan.

Pada 26 Agustus 2026 pukul 01.00 WP, Kapolsek Ilwayab, Komandan Mandala, Kepala Distrik Ilwayab, 15 anggota TNI AD, 9 orang berpakaian preman membawa pistol, serta 8 orang yang diduga berasal dari BIN/BAIS mendatangi kediaman Ariston Moiwend.

"Adapun alasan kedatangan rombongan gabungan aparat untuk meminta keterangan terkait peristiwa pelarangan aktivitas ilegal perusahaan EIKA AMS KSO dan dugaan pengrusakan yang terjadi pada tanggal 23 Agustus 2026," ucapnya.

Merasa terintimidasi dan berada di bawah tekanan, Ariston pergi ke Polsek Ilwayab untuk menjelaskan fakta sebenarnya. Kepolisian Resor Merauke kemudian mengeluarkan surat nomor B / 399 / IX / RES.1.24 / 2026 dan B / 390 / IX / RES.1.24 / 2026 perihal Undangan Klarifikasi/Interogasi terkait pengrusakan dan pembakaran sand cement.

Solidaritas Merauke: Laporan Polisi Bisa Jadi Preseden Buruk

Teddy menilai laporan polisi yang dibuat terhadap Ariston merupakan upaya mengkriminalisasi masyarakat adat untuk melumpuhkan dan membungkam mereka dalam mempertahankan tanah adatnya.

"Kami menilai bahwa laporan Polisi yang dibuat kepada saudara Ariston adalah upaya mengkriminalisasi masyarakat adat, untuk melumpuhkan dan membungkam mereka mempertahankan tanah adatnya," katanya.

Jika kepolisian tetap memproses dan berpihak kepada perusahaan, menurut Teddy, hal itu menjadi preseden buruk bagi masyarakat luas. Lembaga kepolisian dinilai akan dianggap tidak profesional, hanya memihak pemilik modal, dan menjadikan kriminalisasi sebagai jalan memuluskan perampasan tanah adat.

Solidaritas Merauke meminta Kapolda Papua dan Pangdam Mandala Trikora segera memerintahkan anggotanya di lapangan menghargai dan melindungi masyarakat adat Malind, khususnya Ariston Moiwend, yang memperjuangkan hak-hak tradisionalnya.

Dasar hukum yang dirujuk antara lain Pasal 18B UUD 1945, Pasal 6 UU Nomor 39 Tahun 1999, Pasal 43 UU Nomor 2 Tahun 2021, serta Perda Kabupaten Merauke Nomor 5 Tahun 2013. Mereka juga meminta Kapolda Papua memerintahkan Kapolres Merauke menghentikan upaya kriminalisasi terhadap Ariston Moiwend.

Reporter: Redaksi