WAMENA — Direktur Eksekutif YKKMP Theo Hesegem menegaskan pemerintah berhak menjelaskan posisi, data, fakta, dan hasil penyelidikan kepada publik dalam negeri maupun internasional. Namun menurutnya, hak itu harus dijalankan lewat mekanisme yang bisa diuji terbuka.

Ia menyoroti pernyataan Abraham Sridjaja yang mempertanyakan sumber informasi PM Matthew Wale dan menilai pidato tersebut sepihak. YKKMP menghormati hak pemerintah untuk membantah setiap tuduhan atau laporan dugaan pelanggaran HAM di Papua.

“Tetapi bantahan terhadap dugaan pelanggaran HAM seharusnya dilakukan dengan data, fakta, proses hukum, penyelidikan yang transparan, serta mekanisme pertanggungjawaban yang dapat diuji secara terbuka, bukan dengan tekanan atau pernyataan yang dapat mempersempit ruang dialog,” kata Theo dalam siaran persnya, Senin (28/9/2026) pagi.

Mengapa YKKMP Menolak Dua Sikap Ekstrem terhadap Tuduhan HAM

Theo menegaskan persoalan HAM di Tanah Papua bukan isu yang baru muncul karena pidato PM Kepulauan Solomon. Mekanisme HAM PBB sebelumnya telah menerima sejumlah komunikasi soal dugaan pelanggaran di Tanah Papua.

Salah satu komunikasi yang tercatat di basis data OHCHR pada 17 Agustus 2023 memuat informasi dugaan pembunuhan di luar proses hukum, penahanan sewenang-wenang, serta penggunaan kekuatan berlebihan terhadap masyarakat adat Papua dan aktivis HAM dalam konteks konflik dan kekerasan.

Komunikasi lain pada 20 Maret 2024 juga memuat informasi dugaan kekerasan, eksekusi di luar proses hukum, serta persoalan transparansi penyelidikan.

“Pada saat yang sama, perlu ditegaskan bahwa komunikasi atau laporan dari mekanisme PBB mengenai dugaan pelanggaran bukan dengan sendirinya merupakan putusan pengadilan yang menyatakan seseorang atau suatu institusi bersalah,” ujar Theo.

Ia menyatakan YKKMP tidak menempatkan semua tuduhan sebagai fakta yang telah berkekuatan hukum. Namun lembaganya juga menolak bila seluruh dugaan pelanggaran HAM langsung dianggap tidak ada hanya karena pemerintah membantahnya.

Data dan Verifikasi Independen Jadi Kunci

Menurut Theo, dugaan harus diselidiki, korban harus didengar, dan bukti harus diperiksa. Jika ditemukan pelanggaran hukum, pelakunya harus dimintai pertanggungjawaban.

Ia menilai pemerintah masih memiliki kesempatan luas untuk membuktikan bila tidak terjadi pelanggaran HAM seperti yang dituduhkan. Salah satu langkah yang bisa ditempuh adalah memberi ruang lebih luas kepada Komnas HAM, lembaga HAM nasional, serta mekanisme HAM internasional yang relevan.

“Keterbukaan bukan tanda kelemahan negara. Keterbukaan justru merupakan kekuatan negara hukum,” tegasnya.

Ia menambahkan negara yang percaya pada kebenaran tidak perlu takut terhadap pemeriksaan, pemantauan, atau kritik. Negara demokrasi, lanjutnya, harus mampu menjawab kritik dengan bukti dan mekanisme hukum.

Perlindungan Warga Sipil dan Penegakan Hukum Diminta Berjalan Bersamaan

YKKMP memahami pemerintah Indonesia memiliki kewajiban melindungi seluruh warga negara dari kekerasan, termasuk yang dilakukan kelompok bersenjata. Perlindungan terhadap warga sipil dan penegakan hukum dinilai harus berjalan bersamaan dengan penghormatan terhadap HAM dan hukum humaniter.

Sebagai pembela HAM, YKKMP menyatakan tidak dapat menutup mata terhadap penderitaan masyarakat Papua akibat konflik dan kekerasan berkepanjangan di Tanah Papua.

“Jika pemerintah yakin bahwa situasi HAM di Papua telah berjalan sesuai prinsip hukum dan HAM, maka akses bagi lembaga pemantau independen seharusnya tidak menjadi sesuatu yang harus ditakuti,” kata Theo Hesegem.

Reporter: Redaksi