OJK Papua Catat Pembiayaan Rp 2,27 Triliun hingga Agustus 2026, Meliputi 4 Provinsi di Tanah Papua
JAYAPURA — Pembiayaan senilai Rp 2,27 triliun itu tercatat sebagai akumulasi penyaluran perusahaan pembiayaan di wilayah kerja OJK Papua. Wilayah kerja kantor tersebut mencakup Provinsi Papua, Papua Pegunungan, Papua Tengah, dan Papua Selatan.
Papua Barat dan Papua Barat Daya tidak masuk cakupan angka tersebut. Kedua provinsi itu berada di bawah pengawasan Kantor OJK Manokwari.
"Saat ini untuk wilayah kerja OJK Papua meliputi Provinsi Papua, Papua Pegunungan, Papua Tengah, dan Papua Selatan. Sementara Papua Barat dan Papua Barat Daya berada dalam wilayah kerja Kantor OJK di Manokwari," kata Yosua.
Pembiayaan Jadi Bagian Kinerja Jasa Keuangan Nonbank yang Dipantau OJK
Perkembangan pembiayaan menjadi salah satu bagian dari kinerja industri jasa keuangan nonbank di Tanah Papua. OJK memantau penyaluran itu untuk memastikan berjalan sesuai ketentuan.
Selain perusahaan pembiayaan, OJK juga mencatat perkembangan layanan keuangan digital melalui fintech lending atau pinjaman daring yang berizin. Penyalurannya tercatat di sejumlah provinsi dalam wilayah kerja OJK Papua.
OJK Dorong Tata Kelola dan Manajemen Risiko Lembaga Jasa Keuangan
Yosua menjelaskan, perkembangan industri jasa keuangan perlu diikuti pemahaman masyarakat terhadap produk dan layanan yang digunakan, termasuk pembiayaan. Karena itu, OJK mendorong penguatan tata kelola dan manajemen risiko pada lembaga jasa keuangan.
Digitalisasi layanan juga menjadi perhatian. Harapannya, industri jasa keuangan dapat terus mendukung pertumbuhan ekonomi daerah, tetapi tetap tumbuh secara sehat dan inklusif.
"Karena itu, kami terus mendorong penguatan tata kelola dan manajemen risiko pada lembaga jasa keuangan serta peningkatan digitalisasi layanan di mana harapannya, industri jasa keuangan ini dapat terus mendukung pertumbuhan ekonomi daerah, tetapi tetap tumbuh secara sehat dan inklusif," ujarnya.
Warga Diminta Cek Kemampuan Bayar Sebelum Ambil Pembiayaan
OJK mengingatkan masyarakat agar memahami kemampuan pembayaran dan ketentuan perjanjian sebelum menggunakan fasilitas pembiayaan. Masyarakat juga diminta memastikan menggunakan layanan dari perusahaan yang berizin dan diawasi OJK.
Peringatan itu menyasar nasabah leasing maupun pinjaman daring, dua layanan yang penyalurannya terus dipantau OJK Papua di empat provinsi wilayah kerjanya.