Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena Instruksikan WFH dan PJJ 4 Hari Imbas Kabut Asap
AMBON — Instruksi yang ditetapkan pada 12 Oktober 2026 tersebut memperhatikan informasi BMKG Stasiun Meteorologi Kelas I Pattimura Ambon soal konsentrasi partikel PM 2,5, PM 10, dan peningkatan ozon yang berada pada kondisi tidak aman. Peningkatan kasus gangguan pernapasan atau ISPA di wilayah Kota Ambon turut menjadi dasar kebijakan ini.
Apa Isi Instruksi Wali Kota Ambon?
Seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Ambon diminta melaksanakan WFH selama empat hari. Pimpinan perangkat daerah mengatur pelaksanaannya sesuai kebutuhan organisasi, dengan tetap memastikan pelayanan publik yang bersifat esensial dan mendesak berjalan sebagaimana mestinya.
Kegiatan belajar mengajar tatap muka pada satuan pendidikan PAUD, TK, SD/sederajat, dan SMP/sederajat di bawah kewenangan Pemkot Ambon dialihkan menjadi PJJ atau belajar dari rumah selama periode yang sama. Kepala satuan pendidikan diminta memastikan proses pembelajaran tetap berjalan baik.
Peserta didik juga diimbau mengurangi aktivitas di luar rumah dan menghindari kegiatan fisik di ruang terbuka.
Layanan Publik Tetap Jalan dengan Sistem Piket
Perangkat daerah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat tetap beroperasi secara selektif. Dinas Kesehatan, DPMPTSP, BPPRD, Disdukcapil, DLHP, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Satpol-PP, BPBD, serta kantor kecamatan, kelurahan, desa, dan negeri melayani warga melalui sistem piket atau giliran pegawai dengan menggunakan masker.
Dinas Kesehatan Diminta Pantau Kasus ISPA
Dinas Kesehatan Kota Ambon bersama seluruh puskesmas diminta meningkatkan pemantauan kasus ISPA dan gangguan kesehatan lainnya. Mereka juga harus memastikan kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan serta ketersediaan obat-obatan.
Edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya penggunaan masker menjadi bagian dari instruksi tersebut. Perangkat daerah terkait diminta berkoordinasi dengan instansi vertikal dan Pemerintah Provinsi Maluku untuk memantau perkembangan kabut asap dan kualitas udara, sekaligus mengantisipasi potensi titik api di wilayah Kota Ambon.
Imbauan untuk Warga dan Kelompok Rentan
Para camat, lurah, kepala desa, dan raja se-Kota Ambon diinstruksikan memantau situasi di wilayah masing-masing dan menyebarluaskan informasi kepada masyarakat. Warga diimbau menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan, terutama kelompok rentan seperti anak-anak dan lanjut usia.
Warga juga diminta tidak melakukan pembakaran sampah maupun pembakaran di lahan terbuka. Instruksi ini akan dievaluasi lebih lanjut sesuai perkembangan kondisi kabut asap, kualitas udara, dan situasi kesehatan masyarakat di Kota Ambon.